“WA diringkus persis saat hendak membeli sabu di kediaman S. Saat diperiksa, ternyata didapati sebilah badik dengan panjang 20 centimeter yang diselipkan di dalam celana sebelah kiri,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbantobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, Kamis (25/4/2024).
Karena kedapatan membawa sajam, WA akhirnya turut diamankan dan dikenakan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Sementara si pengedar, alias S dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pelaku sajam 10 tahun penjara, dan pengedar maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua pria itu, polisi pasalnya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti 4 poket sabu dengan berat 0,86 siap edar yang didapati petugas dari dalam kamar kediaman pelaku S.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti plastik klip bening, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu, dan ponsel, dan tempat minum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
“Kasus masih kita dalami lagi dan masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (tim redaksi)