Jumat, 20 September 2024

Update Penggeledahan, KPK Sita 19 Kendaraan Mewah dari Dua Rumah Milik Pengusaha di Samarinda

Sabtu, 1 Juni 2024 19:44

Sejumlah mobil mewah yang masih terpantau parkir dikediaman sultan Samarinda di Jalan KS Tubun/IST

VONIS.ID, SAMARINDA - Selama beberapa hari berada di Samarinda, Kalimantan Timur, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menyita 19 unit kendaraan mewah, dari dua kediaman milik pengusaha di Kota Tepian.

Konfirmasi penyitaan itu diberikan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto saat dihubungi Sabtu (1/6/2024) sore tadi.

Kepada awak media, Ari merincikan, ada 19 kendaraan yang statusnya disita KPK dari dua rumah yang berada di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland Samarinda.

“Kemarin ada tim KPK dua orang, bukan penyidik tapi dari bagian labusti, itu bagian urusan perawatan dan pemeliharaan barang bukti datang ke Samarinda, dan itu memang ada 19 kendaraan dan rencana dititipkan ke sini (Rupbasan Samarinda),” beber Ari melalui telpon selulernya.

Rencana penitipan sejumlah barang bukti 19 kendaraan mewah itu pasalnya urung dilakukan.

Sebab kondisi halaman kantor dan lahan parkir yang tidak memadai di Rupbasan Klas I Samarinda.

“Tapi setelah kita lihatkan kondisi tidak memadai, jadi tidak tetap dititipkan ditempat yang tersita. Di KS Tubun dan Citraland. Dari dua tempat itu intinya ada 19 mobil dan motor,” urai Ari.

Kendati 19 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 mobil dan 1 motor itu tak dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda, namun Ari menegaskan kalau secara administrasi penyitaan barang bukti telah dilakukan.

“Jadi pada intinya itu tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya (penyitaan barang bukti) saja. Nanti diminta mengawasi dan posisi tetap ditempatnya,” terangnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai waktu penyitaan barang bukti, Ari mengaku tidak mengetahui pasti.

Karena kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan administrasi penerimaan barang bukti yang disita tim KPK.

“Kalau penitipan berapa lama saya juga tidak tahu pasti. Karena ini hanya administrasi saja. Info saya terima juga, selagi kasus ini belum ada putusan, itu masih boleh dipegang pihak tersita. Tapi nanti kalau sudah ada putusan baru itu akan segera disita. Nanti juga statusnya apakah rampasan negara atau seperti apa tergantung dari bentuk putusannya,” bebernya.

Selain itu, Ari juga menerangkan meski barang sitaan tidak dipindah tempatnya, namun kondisi dan keberadaannya nanti akan terus dipantau oleh pihak Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.

“Tidak ada petugas yang disuruh menjaga, hanya saja saat diperlukan nanti KPK akan memberitahu kita kemudian rumah yang dititipkan akan dihubungi, kalau nanti akan ada petugas dari kami yang akan melakukan pengecekan,” kata Ari.

Diakhir, Ari juga menyampaikan kalau penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK masih bertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara.

“Kalau dari suratnya ini berdasarkan kasus TPPU Rita Widyasari,” tandasnya.

Untuk diketahui KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor dari rumah besar yang berada di Jalan KS Tubun. Berikut daftarnya.

a. Lamborghini sebanyak 1 unit. 
b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit. 
c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit. 
d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit.
e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit. 
f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit. 
g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit. 

Sedangkan dari lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Berikut daftarnya.

a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit.
b. BMW sebanyak 1 unit.
c. Hummer sebanyak 1 unit.
d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit.
e. Honda CRV sebanyak 2 unit.
f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit.
g. X Pander Cross sebanyak 1 unit.
h. Lamborghini sebanyak 1 unit.
i. Pajero Sport sebanyak 1 unit.

Untuk diketahui kasus TPPU itu bermula saat tim KPK menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal