VONIS.ID - Usai menjadi sorotan dan viral karena mengolok-olok penjual es teh, kini terungkap kalau Gus Miftah tak pernah melaporkan harta kekayaan alias LHKPN ke Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tepatnya sejak dia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Oktober 2024 lalu.
“Yang bersangkutan belum lapor,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).
Selain Gus Miftah, lanjut Budi, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus presiden, baru enam di antaranya yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Sedangkan sembilan lainnya, termasuk Gus Miftah belum menjalankan kewajiban tersebut.
Sejak diangkat oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober lalu, Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku.
Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.