VONIS.ID, BERAU – Suasana riang gembira dalam sebuah acara pernikahan di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berubah menjadi tragedi pahit ketika seorang pemuda berusia 23 tahun nekat melakukan penikaman yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, (29/8/2023), sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna membeberkan kronologis kejadian bermula saat pelaku, yang dikenal dengan inisial CAD (23), dan korban, bernama FP (28), sama-sama berada di acara tersebut dan turut merayakan dengan miras.
Pada saat tersebut, sebuah perselisihan antara keduanya pecah, berujung pada percekcokan hebat. Dalam menghadapi perilaku korban yang dianggap meresahkan, pelaku secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari jok motornya.
Pertikaian terus meruncing hingga keduanya saling berlari-lari dan menuangkan kata-kata penuh amarah di sekitar lokasi pernikahan, hingga akhirnya berakhir di dapur belakang rumah.
Di tengah kekacauan di dapur tersebut, keduanya terlibat pertengkaran panas yang semakin memanas. Tanpa ragu, pelaku tiba-tiba menebaskan pisau tersebut sebanyak dua kali ke arah korban.
“Sayatan pisau itu mengenai bagian ulu hati dan dada kiri korban, membuatnya jatuh dan terluka parah,” ucap Ardian, Rabu (30/8/2023).
Setelah aksinya, pelaku melarikan diri. Keluarga korban yang emosi segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian setempat.
Tim gabungan petugas dari Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau, dan Satintelkam Polres Berau, bekerja bersama untuk menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dalam penanganan kasus ini, banyak personel yang terlibat, termasuk Kasat Intelkam Polres Berau yang langsung terlibat dalam upaya pengejaran," ungkap Ardian.
Tak lama setelahnya, pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Dia kemudian diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Berau untuk proses hukum.
"Untuk saat ini, pelaku berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau," tambahnya.
Pelaku dihadapkan pada serangkaian pasal hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP dan Subsider Pasal 351 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang," jelas Ardian.
Lebih lanjut, Ardian menegaskan, sleanjutnya pihaknya akan berdiskusi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau untuk menentukan pasal yang paling tepat dalam menangani peristiwa tersebut.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, sebuah balok kayu, serta pakaian yang dipakai oleh korban dan pelaku dalam tragedi ini. (tim redaksi)