Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi perizinan lembaga kursus itu.
LPK tersebut terancam dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar.
"Kalau dari sisi lalu lintas, itu kita mempertimbangkan bahwa itu sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada, nanti kita akan mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan atau Pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudinya," tegas Gulo.
Gulo melanjutkan pemilik lembaga kursus juga terancam diproses pidana.
Pemilik LPK dianggap sengaja membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
"Selanjutnya kita juga bisa ke Reskrim juga, ke PPA, karena itu menempatkan anak dalam kondisi membahayakan sebenarnya. Nanti kita koordinasikan ke arah situ juga, menindaklanjuti secara hukumnya," bebernya.
Kejadian tersebut menjadi prioritas polisi sebab anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan menjadi atensi syarat-syarat pelanggaran dari tujuh pelanggaran utama.