Senin, 25 November 2024

Samarinda Hari Ini

Viral Lembaga Kursus Ajarkan Bocah Nyetir Mobil di Jalan Raya, Pemilik Terancam Dipidana dan Izin Dicabut

Rabu, 26 April 2023 10:10

Tangkapan layar menunjukan seorang bocah tengah berlajar nyetir mobil di jalan raya. (IST)

VONIS.ID - Jagat dunia maya dibuat heboh dengan adanya praktik kursus yang mengajarkan anak di bawah umur mengendarai mobil.

Setelah video tersebut viral, kepolisian dari Polresta Samarinda langsung menindaklanjuti karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga kursus mengemudi tersebut.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan anak itu diduga ikut kursus lembaga pelatihan kerja (LPK) milik orang tuanya sendiri.

Namun, pihaknya belum detail menjelaskan kronologi kejadian yang videonya tersebar di medsos itu.

"Benar video itu di Samarinda, informasi awal itu anak yang punya LPK sendiri," ucap Gulo, dilansir dari detik.com.

Gulo mengklaim telah mengantongi alamat LKP tersebut,dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik lembaga kursus itu dalam waktu dekat.

"Kita belum tahu (kapan video di buat), belum ketemu dengan orang tuanya langsung. Kalau untuk posisi LPK sudah kita dapatkan, cuman kan masih suasana lebaran. Jadi mungkin setelah lebaran kita panggil," ungkapnya.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi perizinan lembaga kursus itu.

LPK tersebut terancam dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar.

"Kalau dari sisi lalu lintas, itu kita mempertimbangkan bahwa itu sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada, nanti kita akan mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan atau Pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudinya," tegas Gulo.

Gulo melanjutkan pemilik lembaga kursus juga terancam diproses pidana.

Pemilik LPK dianggap sengaja membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

"Selanjutnya kita juga bisa ke Reskrim juga, ke PPA, karena itu menempatkan anak dalam kondisi membahayakan sebenarnya. Nanti kita koordinasikan ke arah situ juga, menindaklanjuti secara hukumnya," bebernya.

Kejadian tersebut menjadi prioritas polisi sebab anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan menjadi atensi syarat-syarat pelanggaran dari tujuh pelanggaran utama.

"Ya itu sangat memperhatikan ya, soalnya begini, syarat-syarat pelanggaran dari 7 utama yang menjadi atensi dari polantas saat ini adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa itu terekam lewat video yang tersebar di medsos.

Dalam video beredar, tampak bocah perempuan bocah perempuan menyetir mobil di jalan raya.

Bocah berbaju kuning itu tampak fokus menghadap ke jalan.

Terdengar seorang wanita di samping kursi pengemudi mengarahkan anak tersebut.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal