VONIS.ID - Vonis hukuman Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diduga bocor.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso belum mau memberikan klarifikasinya tentang video yang beredar terkait vonis hukuman Ferdy Sambo dkk.
Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal terjun menelusuri validitas video tersebut.
"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Terdapat dua video yang beredar, dalam kedua video itu, Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel.
Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi perempuan yang diduga merekam video tersebut.
Pada salah satu video, Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel.
Ia menjanjikan Ferdy Sambo akan divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara dalam video kedua, Wahyu terlihat sedang curhat soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa Wahyu tak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Miko menjelaskan KY belum berkoordinasi dengan polisi dalam proses penelusuran video itu.
Menurut Miko, polisi punya kewenangan sendiri.
"Belum sejauh itu. KY masih akan telusuri kebenaran video itu dan caption-nya. Video dan caption (keterangan video) adalah dua hal yang berbeda. Pihak kepolisian tentu punya domain sendiri dan akan menindaklanjuti dalam koridor kewenangannya," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang punya informasi soal video tersebut agar melapor ke KY.
Awak media sempat meminta tanggapan Wahyu perihal video viral tersebut usai memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Namun, Wahyu hanya diam.
Lantas, seorang jaksa bernama Suhar yang berjalan di sebelah kanannya menimpali, "nanti, nanti," ujarnya.
(redaksi)