VONIS.ID - Polda Riau mendapatkan kritik keras dari Indonesia Police Watch (IPW), akibat penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Sulaiman yang berduaan dengan seorang wanita di kamar hotel.
Bahkan, IPW menilai apa yang dilakukan Polda Riau melanggar HAM dan privasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tindakan penggerebekan tidak boleh asal dilakukan, sebab, Polda Riau bukanlah polisi syariah yang ada di Aceh.
"Polda Riau bukanlah polisi syariah karena qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh," kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (27/5), dilansir dari JPPN.
Selain itu, sosok wanita yang bukan istri dari Wabup Rohil itu juga bukan di bawah umur.
Hal tersebut juga tidak bisa menjadi dasar dalam penggerebekan.
Kemudian, peraturan soal perzinahan yang dimuat dalam KUHP juga berupa delik aduan.
Sehingga, harus ada pihak yang melapor terlebih dahulu baru bisa dilakukan penindakan.
"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan itu apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.
Dia menyebut penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.
"Kalau pun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," beber Sugeng.
Dia mengatakan penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.
Adapun Wabup Rokan Hilir ditangkap dengan seorang wanita bukan istrinya.
Perempuan itu adalah pegawai pada Pemkab Rohil.
Kedua orang itu diketahui sudah dipulangkan setelah diperiksa dan polisi tidak menemukan laporan pidana.
(redaksi)