VONIS.ID - Puji Setianingsih seorang perempuan berusia 28 tahun yang menipu 15 toko emas di Samarinda, Kalimantan Timur kini resmi berstatus tersangka.
Perempuan yang hobi bermain judi online itu dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Benar, kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (14/5/2022).
Kendati Puji Setianingsih telah dipastikan bersalah, namun Kombes Ary Fadli memastikan bahwa kasus kejahatan perempuan berambut pirang itu masih terus didalami Korps Bhayangkara.
"Sekarang kami masih mendalami alat bukti lainnya. Karena sampai saat ini yang baru diamankan barang bukti dari 5 TKP yang berada di Kecamatan Samarinda Kota," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, Puji Setianingsih telah melakukan aksi penipuan membeli emas dengan resi transfer palsu di kawasan Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari 4 kecamatan, baru 1 di antaranya yang berhasil diungkap jajaran kepolisian, dan diketahui dari 5 toko emas di Samarinda Kota, Puji Setianingsih berhasil meraup keutungan sebesar Rp 39 juta.
Selain mendalami lokasi kejadian dan barang bukti, penyidik kepolisian dalam waktu dekat juga akan merencanakan memanggil para pemilik tempat Puji Setianingsih menjual emas hasil penipuannya.
"Ya kita nanti akan memanggil tempat di mana pelaku menjual emas tersebut. Kita periksa dulu, apakah nantinya akan ditemukan unsur penadahan atau tidak nanti akan kami sampaikan kembali hasil perkembangannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puji Setianingsih berhasil mengelabui 15 toko emas dengan bermodalkan ponsel pintar dan aplikasi editing foto.
Dalam melancarkan aksinya, Puji Setianingsih berpura-pura hendak membeli emas dan akan membayar melalui transfer bank di aplikasi m-banking.
Saat itu, Puji kemudian memulai aksinya yakni dengan mengalihkan perhatian si penjaga toko sedangkan jemarinya cekatan mengedit foto palsu transaksi m-banking.
Begitu berhasil meyakinkan dan membawa emad yang diinginkan, Puji segera mengambil langkah seribu namun aksinya berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku pada Minggu (8/5/2022) kemarin.
(redaksi)