Senin, 29 April 2024

Update Terkini

Ingat!! PNS Dilarang Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Tahun Baru 2022, Jika Ngeyel Ini Sanksinya

Minggu, 5 Desember 2021 18:30

Ilustrasi PNS

VONIS.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, bernomor 065/3290/B.Org-TL.

SE berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama hari libur Tahun Baru 2022.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS di Pemprov Kaltim dilarang bepergian ke luar daerah selama masa libur Tahun Baru 2022.

Pembatasan juga berlaku pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

"Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi PNS dan non PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja," kata Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Minggu (5/12/2021).

Selain bepergian ke luar daerah, PNS dan non PNS juga dilarang mengajukan cuti pada libur nasional dan minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur.

Meski begitu dikecualikan untuk pengajuan cuti melahirkan maupun cuti sakit bagi PNS dan non PNS.

"Kecuali pengajuan cuti melahirkan atau cuti sakit," papar Juru Bicara Gubernur Kaltim ini.

Bagi PNS yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai PP 52/2010 tentang disiplin pegawai.

Sementara bagi non PNS yang ketahuan melanggar surat edaran gubernur, akan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing OPD.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (1 Juli 2021). Sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," tegas Ivan, sapaan akrab Syafranuddin. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal