Sabtu, 4 Januari 2025

Jelang Pergantian Tahun, Polres Kutim Gagalkan Peredaran 3,1 Kg Narkoba dari Tangan Seorang Wanita

Jumat, 27 Desember 2024 18:55

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan saat memimpin rilis ungkapan kasus sabu 3,1 Kilogram. (IST)

Saat diamankan dan tak lagu bisa mengelak, IS beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski pelaku telah diamankan, namu  hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku yang diamankan kini dijerar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku juga merupakan residivis 7 tahun masa tahanan dan keluar pada tahun 2021," pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal