Saat diamankan dan tak lagu bisa mengelak, IS beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pelaku telah diamankan, namu hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku yang diamankan kini dijerar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku juga merupakan residivis 7 tahun masa tahanan dan keluar pada tahun 2021," pungkasnya.
(tim redaksi)