VONIS.ID - DN seorang pria yang diamankan Polresta Samarinda karena terbukti terlibat kasus perjudian sebagai bandar dadu di Jalan Abadi II, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
DN kini mengenakan seragam oranye bertuliskan Tahanan Polresta Samarinda. Dirinya pun terancam hukuman 10 tahun penjara buah perbuatannya sebagai bandar judi.
“Pasal yang kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (24/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, kalau lokasi perjudian tempat DN menggelar lapak dadu itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Penindakan pun kerap dilakukan petugas, namun dalam beberapa kali operasi lalu tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.
Barulah pada penindakan yang kesekian, tepatnya pada Kamis (22/12/2022) kemarin, petugas berhasil mengamankan satu pelaku perjudian dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 9,6 juta.
“Kita mendapat informasi ini sudah satu bulan, tapi setiap kali mau ditindak dugaan bocor. Meski ini tidak maksimal tapi ada beberapa yang berhasil kita tindak,” tambahnya.