Rabu, 15 Mei 2024

Update Terkini

Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Beritakan Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Negara Sedang Sakit

Rabu, 24 November 2021 21:27

Ilustrasi Majelis Hakim

VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menilai negara sedang sakit.

Aulia mengatakan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia penuh tantangan.

Sebab, serangan balik dari koruptor dipastikan selalu ada.

Namun, ia heran jika koruptor dan orang-orang yang terlibat justru tidak diproses hukum.

"Memberantas korupsi atau turut serta dalam pemberantasan korupsi di negeri ini tidak mudah. Ada yang diserang secara fisik, ada juga yang diserang dengan hukum. Justru yang berkolaborasi dengan koruptor aman-aman saja," kata Aulia dkutip dari cnnindonesia.

Diketahui, kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi.

Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas? yang terbit 25 Mei 2019.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) juga angkat bicara mengenai kasus ini.

Safenet menyebut hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menilai putusan ini sebagai preseden buruk.

Ia berpendapat hakim keliru dalam memvonis Arsul.

"Hakim mengabaikan fakta di dalam pengadilan, ini  preseden buruk," ujar Damar, Selasa (23/11).

Damar menyampaikan pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas vonis itu ke Asrul.

Ia menegaskan Safenet akan mendukung apapun keputusan Arsul dalam merespons putusan tersebut.

Dia mengingatkan vonis penjara untuk Arsul bukan persoalan pribadi. Menurut Damar, kasus ini persoalan menjaga demokrasi.

"Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati," pungkasnya. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal