Jumat, 17 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kabur 2 Tahun Lalu, DPO Kasus Narkotika Kini Diciduk Lagi

Sabtu, 14 Mei 2022 20:24

DIAMANKAN - Ancu (dua dari kiri) yang kembali dicokol petugas gabungan usai melarikan diri 2 tahun silam dengan kasus narkotika/ Foto: IST

VONIS.IDTim Tabur gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mencokol seorang DPO kasus narkotika pada Kamis (12/5/2022) kemarin.

DPO itu bermama Syamsul Fajri alias Ancu yang berhasil dieksekusi petugas gabungan di Gang Rukun Kecamatan Samarinda Seberang di tempat persembunyiannya.

Ancu diketahui merupakan seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan perkara pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.

Untuk diketahui kronologis kaburnya Ancu bermula saat dirinya hendak menjalani sidang perkara di PN Samarinda pada Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 16.50 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan.

Informasi dihimpun, Ancu saat itu berhasil melarikan diri saat dirinya hendak mengikuti persidangan. Ancu yang sedang ditahan di dalam sel tahanan tiba-tiba saja menghilang tanpa ada bukti keberadaannya. 

Ancu dikabarkan sempat melarikan diri ke Sulawesi. Namun karena tak kunjung bekerja selama 2 tahun pelariannya, Ancu akhirnya kembalo ke Samarinda untuk mengadu peruntungan. 

Namun sayang, pelarian Ancu justru diketahui petugas dan dirinya kembali diamankan setelah berhasil kabur sejak 2 tahun silam. 

Setelah diringkus kembali, tim gabungan lantas segera menyerahkan Ancu ke PN Samarinda guna kembali melanjutkan persidangannya. 

"Kemudian pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda Bersama dengan Tim Tabur Kejakaan Tinggi Kaltim menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas guna pelaksanan Eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr," ucap Kasipenkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto Sabtu (14/5/2022).

Setelah melengkapi pemberkasan, sidang putusan hukum Ancu akhirnya digelar. Walhasil, pria badung itu dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar serta subsider pidana 6 bulan penjara. 

Dari kasus Ancu diketahui ada sejumlah barang bukti yang disita petugas, semisal 1 tas pinggang 1 sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu. 1 buah buku rekapan penjualan narkotika. 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya disimpan dan dirampas oleh negara. 

Sementara terkait kasus pelarian Ancu, tim penyidik dan jaksa hingga saat ini masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku lebih lanjut. 

"Untuk detail pelariannya saat ini masih di dalami tim terkait," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal