IMG-LOGO
Home Hukum Kajati Pastikan Tindaklanjut Laporan Proyek Rehab Gedung DPRD Kaltim
hukum | Umum

Kajati Pastikan Tindaklanjut Laporan Proyek Rehab Gedung DPRD Kaltim

oleh Alamin - 20 Maret 2025 13:47 WITA

Kajati Pastikan Tindaklanjut Laporan Proyek Rehab Gedung DPRD Kaltim

Laporan dugaan proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 55 miliar dipastikan akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksa...

IMG
Kantor Kejati Kaltim yang siap melakukan tindaklanjut laporan proyek rehab gedung DPRD Kaltim yang diduga bermasalah/ist

VONIS.ID - Laporan dugaan proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 55 miliar dipastikan akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya pada Kamis (20/3/2025).

Kata Iman, pihaknya saat masih mendalami dan meneliti laporan dugaan permasalahan proyek rehab gedung DPRD Kaltim tersebut.

"Kalau sudah masuk akan kita lakukan penelitian dan kita kaji. Apakah nantinya memang yang dilaporkan, benar ada indikasi tindak pidana korupsi," jawab Iman saat ditanya awak media, siang tadi.

Jika dalam telaah dan penelitian laporan nanti, ditemukan indikasi atau dugaan pelanggaran yang menguat, dengan tegas Iman menyampaikan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan.

"Kalau memang ada tentu nantinya kita akan tindaklanjuti," tegas Iman.

Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bernilai Rp 55 miliar yang selesai pada 31 Desember 2024 ditangan kontraktor PT Payung Dinamo Sakti diduga bermasalah, dan dilaporkan ke Kejati Kaltim pada Selasa (18/3/2025) kemarin.

Laporkan itu dilayangkan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim karena menduga proyek puluhan miliar rupiah itu banyak terjadi penyimpangan dan permasalahan, hingga dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami terdiri dari elemen-elemen mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, menyampaikan laporan ini terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek rehabilitasi 4 gedung DPRD Kaltim,” ujar Koordinator EMAK Kaltim, Adit ditemui bersama dua rekannya di pintu masuk Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda.

Berdasarkan laporan, data dan sejumlah permasalahan yang telah dilayangkan, mahasiswa berharap agar Korps Adhyaksa bisa bergerak cepat mengusut proyek puluhan miliar di gedung Karang Paci (sebutan lain DPRD Kaltim).

Laporan ini, lanjut Adit, disusun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, baik pengamatan publik maupun apa yang sudah tampak di media massa.

Diketahui, proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 menelan anggaran sebesar Rp55.000.703.000 (Rp55 Miliar), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

“Proyek ini menuai sorotan negatif di kalangan publik, terutama di media sosial, terkait dengan sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan. Beberapa keluhan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim sendiri bahkan,” terangnya.

Banyaknya item yang belum sempurna dalam pekerjaan rehabilitasi, kehilangan barang di dalam ruangan gedung yang telah direhabilitasi juga tak lepas dari sorotan.

“Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan kontraktor,” tukasnya.

“Penting untuk diketahui Bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara,” sambung Adit.

Berdasarkan fakta dan informasi yang telah dipaparkan, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK), meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim ini.

“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, guna memastikan agar anggaran yang telah digelontorkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto juga menegaskan sudah menerima laporan resmi pihak Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK).

“Ya kami telah terima. Mereka memberi laporan resmi melalui pelayanan satu pintu,” kata Toni.

Selanjutnya, kata Toni, Kejati Kaltim akan mendalami laporan terlebih dahulu laporan yang sudah diterima pihaknya. Tentunya, tindak lanjut laporan sangat bergantung dari kelengkapan yang diberi pihak pelapor.

"Proses pendalaman ini juga tergantung dengan laporan awal. Intinya kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, yang mana sesuai dengan tupoksi yang ada. Laporan yang kita terima, akan diproses sesuai prosedur yang ada,” tandas Toni. (tim redaksi)

Berita terkait