VONIS.ID - Seorang kakek berinisial SA harus berhadapan dengan jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah terbukti menyetubuhi dua cucunya, bahkan hingga melahirkan.
Perbuatan kakek 64 tahun itu terbongkar saat salah satu cucunya, berinisial PU melahirkan seorang bayi perempuan belum lama ini.
Persalinan PU yang masih berusia 16 tahun itu nampak normal seperti biasa. Meski usianya masih belia, pasalnya PU telah bersuami dan menikah tepat pada Februari 2022, lalu.
Pada Sabtu (3/9/2022) kemarin, waktu kelahiran PU tiba. Sang suami pun bergegas membawa istrinya ke RSUD Dr Abdul Rivai.
Beberapa hari setelah kelahiran, rasa bahagia suami PU seketika berubah menjadi amarah karena sang istri mengungkap kalau anak tersebut adalah anak dari sang kakek cabul.
"Suami korban saat itu coba memastikan terlebih dulu. Jadi suami korban kembali ke rumah sakit (RSUD Dr Abdul Rivai) untuk memastikan persalinan istrinya dan anak yang baru dilahirkan," ucap Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas, Iptu Suradi saat dikonfirmasi Sabtu (24/9/2022).
Dari pemeriksaan rumah sakit, PU dipastikan bersalin tepat pada usia kandungan 9 bulan. Sedangkan usia pernikahannya dengan sang suami baru memasuki usia 7 bulan.
Yakin dengan pengakuan sang istri, suami PU yang geram lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat. Kakek cabul pun dengan cepat diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kakek cabul mengakui perbuatan. Bahkan aksi amoral tersebut tak hanya dilakukannya kepada PU yang baru melahirkan, tapi juga kepada cucunya yang lain, yakni perempuan berisinial IL (14).
"Perbuatan itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku kepada korban keduanya (IL)," tambahnya.
Walhasil, kakek berusia lebih dari setengah abad itu pun dipastikan akan menikmati hari tuanya dari dalam kurungan besi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
(redaksi)