VONIS.ID - Sepanjang tahun 2022 terdapat banyak kasus hukum dan kriminal yang menyita perhatian publik.
Dalam penanganannya, kasus-kasus tersebut cukup menyita banyak waktu, hingga menyebabkan munculnya beragam spekulasi.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J, yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk.
Lalu, terdapat kasus penipuan investasi illegal binary option pada aplikasi Quotex dengan terdakwa publik figur Doni Salmanan, hingga viral video mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong, terkait aktivitas tambang illegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Berikut ini sejumlah kasus hukum dan kriminal yang dihimpun Vonis.id sepanjang tahun 2022:
Penipuan Investasi Illegal Binary Option, Doni Salmanan
Kasus Doni Salmanan bermula pada Februari 2022, ketika salah satu korban aplikasi trading Quotex berinisial RA melaporkan Doni ke kepolisian, Ia dituduh meraup keuntungan dari hasil penipuan, yakni dari orang-orang yang kalah dari trading.
Kepolisian menduga sistem binary option yang digunakan Doni mirip dengan konsep perjudian.
Kepolisian menyita puluhan barang bukti milik Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp 64 miliar.
Kasus yang menimpa Doni Salmanan serupa dengan kasus yang dialami Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.
Seluruh aset milik Indra Kenz tidak dikembalikan, melainkan dirampas oleh negara.
Terkait Doni, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan putusan pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai investasi online kepada anggota Quotex, sehingga merugikan korban sekitar Rp 24 miliar.
Namun, hakim membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.
Selain divonis ringan, dibebaskan ganti rugi, hakim juga memutuskan sejumlah asetnya dikembalikan.
Drama Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.
Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7/2022), padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022.
Akhirnya kasus terang benderang setelah dilakukan sejumlah rangkaian pengungkapan, mulai dari autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, pengakuan Richard Eliezer, hingga terungkapnya skenario Ferdy Sambo.
Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), melibatkan Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Pada 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo dkk mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hingga saat ini.
Ferdy Sambo tidak dihanya dijerat pasal pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice, dengan ancaman hukuman mati.
Lingkaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Nama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.
Dari 5 kg sabu, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari.
Terungkap, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Sabu diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.
Ismail Bolong Dipusaran Perang Bintang Polri
Dalam sebuah video yang lantas viral, mantan personel Polresta Samarinda, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.
Ismail Bolong mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kalimantan Timur dan bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulan.
Namun, setelah video tersebut viral, Ismail Bolong menarik pernyataannya.
Ismail Bolong mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang kini jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, mengatakan dirinya memeriksa Kabareskrim dan menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) pada 7 April 2022 ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tudingan itu dibantah Komjen Agus Andrianto, jenderal bintang tiga itu mengatakan, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil pemeriksaan kasu tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang illegal di Kaltim.
Sedangkan Ismail Bolong, usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (7/12/2022), Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ismail Bolong disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya berinisial BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022), yang berkesudahan 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Suporter tuan rumah kecewa timnya kalah, mereka lalu turun ke tengah lapangan dan berusaha mencari para pemain dan ofisial untuk melampiaskan kekecewaannya.
Polisi lalu menembakkan gas air mata karena para suporter bertindak anarkis.
Kekacauan pun terjadi, supporter pergi keluar di satu titik, kemudian terjadi penumpukan, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Dari kejadian itu, terdapat 133 orang korban meninggal dunia, baik yang tewas di stadion, maupun saat perawatan di rumah sakit.
Kejadian itu mengakibatkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dihentikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan enam tersangka, di antaranya eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(redaksi)