
VONIS.ID – Kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir damai setelah kedua keluarga sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski demikian, aparat kepolisian memastikan proses pendalaman hukum tetap berjalan, khususnya untuk mengungkap pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, membenarkan bahwa dua pelajar dalam video yang sempat beredar luas itu merupakan siswa di salah satu sekolah di Loa Janan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran rekaman tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan identitas dalam video itu,” ujar Abdillah, Sabtu (13/2/2026).
Setelah mengonfirmasi identitas, polisi meminta pihak sekolah menghadirkan kedua pelajar bersama orang tua masing-masing ke Mapolsek Loa Janan untuk klarifikasi.
Pertemuan itu berlangsung kondusif dan dihadiri perwakilan sekolah.
Keluarga Sepakat Berdamai
Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka.
Bahkan, keluarga berencana menikahkan keduanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Meski ada kesepakatan damai, Abdillah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Polisi tetap menelusuri pihak yang merekam maupun yang pertama kali menyebarkan video asusila itu.
“Kami fokus mendalami siapa yang merekam dan menyebarkan. Itu tetap kami proses,” tegasnya.
Penyebaran Konten Berpotensi Pidana
Polisi menilai penyebaran konten bermuatan asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum serius.
Aparat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak dari tindak pidana seksual.
Selain itu, penyebaran video melalui media elektronik juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dalam banyak kasus, penyebaran konten pornografi tergolong delik biasa sehingga proses hukum tetap berjalan meski para pihak telah berdamai.
Imbauan Literasi Digital
Kepolisian mengimbau pelajar dan orang tua agar lebih bijak menggunakan gawai dan media sosial.
Polisi menekankan pentingnya literasi digital guna mencegah pelanggaran hukum sekaligus melindungi anak dari eksploitasi di ruang digital.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa viralnya konten di media sosial dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak.
Polisi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan ulang video tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (*)
