Sabtu, 11 Januari 2025

Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif,  Mantan Dirut Taspen Ditahan KPK

Ilustrasi gedung KPK (IST)

VONIS.ID -  Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.

AK tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK.

Ia mulai ditahan terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025).

Dikutip dari CNNIndonesia, kasus tersebut melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula saat PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk pada 2016.

Kemudian pada 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.

Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.


Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi "Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).

Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).

Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.

Pada pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen. (*)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal