VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bergulir.
Teranyar, sepuluh tersangka dalam kasus tersebut siap dibawa ke meja hijau.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi.
Supardi mengatakan, saat ini berkas kasus itu sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.
Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan.
"Kalau dinilai sudah lengkap, barulah berlanjut pada penyerahan tersangka,"ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (30/11/2021).
Akan tetapi hasil penyelidikan terhadap 10 manajer investasi atas peran mereka belum dijelaskan oleh Supardi.
Kasus tersebut disebut-sebut merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
"Materi tidak bisa dibagikan," tuturnya.
Penetapan 10 Tersangka
Sebelumnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sudah mengumumkan penetapan sepuluh tersangka manajer investasi PT Asabri.
Leonard menyebut penetapan sepuluh tersangka itu berdasarkan atas gelar perkara penyidik.
Penyidik menemukan terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional dan independen.
Hal itu karena pengelolaan reksadana dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Bukan hanya itu, jaksa juga menyita sejumlah aset dalam kasus itu, diantaranya portofolio investasi Asabri di sepuluh manajer investasi yang telah ditetapkan tersangka.
Disinggung mengenai aset yang dijual, Supardi mengatakan hingga saat ini belum ada aset yang dijual.
Pasalnya, perkara itu masih berproses dan belum disidangkan.
"Perkara belum sidang, yang terkait juga masih sidang. Jadi tidak ada yang dijual," pungkas Supardi (*)