
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb).
Penyidik memeriksa dua saksi dari PT BSC Advertising pada Selasa (24/2) untuk mengurai dugaan pengondisian pekerjaan yang merugikan keuangan negara.
KPK Dalami Modus Pinjam Bendera
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menggali keterangan terkait praktik pengondisian proyek di lingkungan bjb, salah satunya melalui modus pinjam bendera.
Dalam praktik ini, pihak tertentu diduga menggunakan nama atau legalitas perusahaan lain untuk memenangkan atau mengamankan proyek pengadaan iklan.
“Kami mendalami praktik pengondisian pekerjaan di bjb, termasuk dugaan pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik memeriksa Suyoto dan Lavi selaku pegawai PT BSC Advertising.
Keduanya memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen yang tim penyidik butuhkan.
KPK meyakini keterangan para saksi membantu membuka konstruksi perkara secara lebih terang.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka ialah mantan Direktur Utama bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bjb Widi Hartoto; Kin Asikin Dulmanan selaku pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Raden Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Rp222 Miliar
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penempatan iklan di sejumlah media massa.
Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan.
Budi menyatakan penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan setiap perkara memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri, sehingga penyidik perlu memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi.
KPK menargetkan penyusunan berkas perkara secara komprehensif agar proses penuntutan berjalan efektif dan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di bjb. (*)
