Minggu, 19 Mei 2024

Kasus Korupsi E-KTP Kembali Diusut, KPK Periksa PNS Kemendagri

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung KPK/IG @fritzdby

VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum lama ini, KPK memanggil seorang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK periksa wahyu untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). 

"Wahyu Hidayat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10/2021).

Sebagai informasi, kasus korupsi e-KTP telah menyeret sejumlah oknum, diantaranya mantan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Bukan hanya itu, KPK juga sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

8 tersangka tersebut yakni, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari, Irman, Sugiharto.

Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. 

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Keduanya juga telah divonis bersalah. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal