
VONIS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyoroti proses hukum kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Ia menegaskan, penetapan tersangka oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur hukum, karena pimpinan KPK bukan penyidik.
“Tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Mahfud berharap proses hukum berlangsung murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa meski korupsi merupakan tindakan biadab, penegakan hukum harus tepat dan terukur.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Mahfud mempertanyakan klasifikasi kuota tambahan haji sebagai kerugian negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melibatkan uang negara, sehingga tidak tepat di kategorikan sebagai kerugian negara.
Ia menilai tindakan Gus Yaqut saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, dilakukan berdasarkan pertimbangan situasional dan kewenangan jabatan.
Mahfud menekankan, jika diskresi di pidanakan, pejabat akan enggan mengambil keputusan dan takut menjalankan tugasnya.
“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan konsep the discretionary power atau freies Ermessen dalam hukum administrasi.
Diskresi muncul ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut pejabat mengambil keputusan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan murni tidak boleh di pidanakan.
Jika aturan sudah jelas, pejabat harus mengikutinya. Namun ketika aturan belum ada, diskresi menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara tepat.
“Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi di perlukan,” katanya.
Praperadilan Gus Yaqut
Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, untuk menguji proses penetapan tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar penetapan tersangka, yaitu:
1. Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 (8 Agustus 2025)
2. Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 (21 November 2025)
3. Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 (8 Januari 2026)
Salah satu poin utama praperadilan adalah ketidakberwenangan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. (*)

