
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin terkait dugaan aliran uang dari kasus kuota haji tambahan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri tujuan, mekanisme, dan proses aliran uang yang diduga masuk ke pihak terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik berfokus menelusuri aliran uang yang diduga diterima oleh Aizzudin secara personal.
“Saat ini, penyidikan masih terkait dengan yang bersangkutan,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Aizzudin Bantah Terima Uang
Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 18.20 WIB, Aizzudin membantah seluruh tuduhan.
Ia menegaskan tidak menerima uang terkait kuota haji tambahan maupun untuk PBNU.
“Sampai sejauh ini enggak ada,” kata Aizzudin sambil meninggalkan Kantor KPK.
Ia menolak menjelaskan detail pemeriksaan karena menilai hal itu merupakan wewenang penyidik KPK.
“Itu yang berwenang beliau-beliau. Jadi, kalau mau ada pertanyaan, tanya ke penyidik saja,” ucapnya.
Aizzudin menambahkan, situasi ini menjadi momen introspeksi bagi pengurus Nahdlatul Ulama. Ia berharap semua pihak fokus pada kepentingan umat, organisasi, dan bangsa.
Pemeriksaan PWNU DKI Jakarta
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Senin (12/1).
Penyidik menanyakan pengetahuan Muzaki terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Budi Prasetyo menyebut, Muzaki tidak memiliki biro perjalanan haji, tetapi diduga mengetahui proses dan tahapan pembagian kuota haji tambahan.
“Diduga ada inisiatif atau motif dari PIHK atau biro travel untuk mendapatkan diskresi dari Kementerian Agama,” jelas Budi.
Setelah pemeriksaan, Muzaki enggan memberikan keterangan kepada media.
Ia hanya menjawab singkat, “Enggak ada,” dan meninggalkan Kantor KPK.
KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Uang
Kasus kuota haji tambahan menjadi fokus penyidikan KPK karena diduga melibatkan aliran uang yang tidak sesuai mekanisme resmi.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi dari pihak PBNU bertujuan untuk menelusuri seluruh proses, mulai dari inisiatif, mekanisme, hingga motif yang mendasari dugaan aliran uang tersebut.
Penyidikan masih berlangsung, dan KPK memastikan akan memanggil pihak terkait lainnya bila diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini. (*)
