Minggu, 30 Juni 2024

Kasus Pengetap BBM Kembali Diungkap, Polres Kubar Amankan Satu Tersangka dan 35 Jeriken

Rabu, 12 Juni 2024 18:41

DH yang diamankan karena melakukan pengetapan BBM di Kutai Barat. (IST)

VONIS.ID, KUTAI BARAT - Kasus ilegal oil alias pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Selasa (11/6/2024) kemarin.

Dari ungkapan itu, petugas mengamankan satu pelaku bernama DH beserta 35 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM ilegal.

Dijelaskan Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi kalau kasus pengungkapan bermula dari patroli petugas.

Kala itu, Unit Tipidter Satreskrim yang sedang berkeliling, menemukan satu mobil jenis pikap warna putih dengan gerak mencurigakan.

“Saat itu pelaku dengan mobilnya berhenti disebuah warung di kawasan Simpang Raya,” ucap Asriadi, Rabu (12/6/2024).

Saat mendapati mobil yang mencurigakan, petugas secara pasti langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari bak pikap didapati 5 jeriken berkapasitas 35 liter berisi BBM.

“Selain itu juga tim menemukan 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter dan uang tunai sebesar Rp. 14.175.000,” tambahnya.

Ketika diamankan dan tak mampu menjelaskan 5 jeriken berisi BBM, pelaku DH dengan cepat digelandang petugas ke Polres Kubar.

Dari penyidikan, DH perlahan mengakui kalau 5 jeriken berisi BBM tersebut berasal dari aktivitas pengenatap yang jelas dilarang secara peraturan hukum.

Hasil perbuatannya, DM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi,” tegasnya.

Meski DH telah diamankan, namun Asriadi menegaskan kalau penyelidikan kasus masih akan terus dilakukan.

Diakhir, Asriadi tak lupa mengimbau agar kasus serupa juga bisa menjadi perhatian masyarakat.

Polres Kutai Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran BBM ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal