Hukum

Kasus Suap Jalur Impor, KPK Temukan 5 Koper Uang di Tangerang Selatan

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan pengaturan jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (13/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tim penyidik langsung mengamankan koper-koper berisi uang saat memasuki lokasi.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

KPK Dalami Asal-Usul Uang

Budi menegaskan, penyidik akan mendalami asal-usul dan peruntukan uang yang KPK sita.

Ia menyebut safe house tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi importasi.

Menurut KPK, para pihak yang terjaring dalam operasi sebelumnya menggunakan lokasi itu untuk menempatkan uang yang di duga berasal dari praktik suap.

Penyidik kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dokumen tersebut di yakini memuat catatan penting terkait pengaturan jalur impor dan komunikasi antar pihak yang terlibat.

Uang dalam Berbagai Mata Uang Asing

KPK mengungkapkan bahwa uang Rp 5 miliar itu terdiri atas beberapa mata uang asing.

Penyidik menemukan pecahan Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia di dalam lima koper tersebut.

Temuan uang dalam berbagai mata uang ini memperkuat dugaan bahwa transaksi suap berlangsung dalam konteks perdagangan internasional.

Penyidik kini menghitung secara rinci nilai konversi dan menelusuri sumber dana tersebut.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dari internal DJBC, penyidik menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga para pejabat Bea Cukai menerima suap untuk mengatur jalur masuk barang impor milik PT Blueray.

Modus Atur Jalur Impor

KPK mengungkapkan bahwa pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025.

John Field di duga meminta agar barang-barang impor milik perusahaannya, termasuk barang KW atau palsu, tidak menjalani pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.

Dalam sistem kepabeanan, otoritas menetapkan jalur tertentu untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum keluar dari kawasan pabean.

Namun, para tersangka di duga mengatur agar barang impor PT Blueray melewati jalur yang meminimalkan pemeriksaan.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Jerat Pasal Suap dan Gratifikasi

KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat sebagai pihak pemberi suap.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain dan keterlibatan pihak tambahan.

Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel guna menegakkan integritas sistem kepabeanan nasional. (*)

Show More
Back to top button