
VONIS.ID — Masyarakat sipil mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Jumat dini hari (13/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Koalisi menilai aksi tersebut sebagai bentuk kekerasan keji dan terencana yang mengancam keselamatan aktivis hak asasi manusia.
Mereka juga menegaskan bahwa serangan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi publik.
Pelaku Diduga Aparat TNI
Pihak Pusat Polisi Militer TNI menyatakan telah mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.
Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
“Para tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Koalisi sipil mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan independen, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Desakan Pengadilan Umum
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Ia menilai mekanisme peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sedari awal kita melihat betapa jahatnya negara, betapa jahatnya institusi militer. Mereka hendak secara paksa menarik para pelaku ke dalam mekanisme pengadilan militer untuk menyelamatkan para pelaku teror air keras,” ujarnya.
Menurutnya, pengadilan umum memberikan ruang transparansi yang lebih besar dan memungkinkan publik mengawasi jalannya proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa korban merupakan warga sipil, sehingga penanganan kasus harus mengedepankan prinsip keadilan yang terbuka.
“Tidak akan ada proses yang objektif jika militer mengadili anggotanya sendiri. Oleh karena itu, pengadilan umum menjadi pilihan yang paling tepat untuk mengadili para pelaku kejahatan teror air keras yang dialami oleh Andrie Yunus,” pungkasnya. (tim redaksi)

