VONIS.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini menerima pembayaran uang pengganti terkait kasus korupsi di Pelabuhan Buluminung, yang melibatkan mantan pejabat Perumda Benuo Taka.
Kasus ini telah mengganggu operasional pelabuhan dan merugikan negara.
Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, mengonfirmasi bahwa uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar telah diserahkan oleh pihak keluarga dari salah satu tersangka, H. Uang tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menutup kerugian negara.
“Uang yang diserahkan oleh keluarga tersangka H ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengembalikan kerugian negara. Jumlah yang diterima adalah satu miliar lima puluh juta rupiah,” ujar Faisal Arifuddin.
Kasus ini berasal dari skandal korupsi yang melibatkan H, mantan Direktur Perumda Benuo Taka, dan KA, mantan Kepala Bagian Keuangan.
Kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2021 dan telah menghadapi berbagai kendala selama proses hukum.
Pada 2 September 2024, tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum, menandai masuknya kasus ini ke tahap persidangan.
“Tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses hukum memasuki tahap persidangan,” tambah Faisal.
Proses penyidikan berlangsung lama dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena pengurus lama Perumda Benuo Taka yang tidak dapat dihubungi, serta perubahan kepengurusan yang membuat dokumen sulit ditemukan. Kejari PPU telah memeriksa 25 saksi, termasuk pegawai dari Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda PPU, Bapenda, serta pihak swasta yang terkait dengan pelabuhan.
“Kasus ini mencakup periode 2021 hingga 2022, di mana terjadi kekurangan penerimaan dari retribusi pelabuhan Buluminung, meskipun aktivitas pelabuhan berjalan normal. Penyelewengan ini harus diusut tuntas untuk keadilan,” ungkap Faisal.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Kejari PPU berharap bahwa persidangan akan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Proses hukum diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (tim redaksi)