Hukum
Trending

Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan, Narkotika hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

VONIS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 04, pada Kamis (4/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penting dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Kejari Samarinda dan dihadiri unsur aparat penegak hukum lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda Iswan Noor, Perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi, Kapolsek Samarinda Ulu Wawan, perwakilan Balai POM Samarinda Nurul Faatiha, perwakilan BNNK Samarinda Defri serta perwakilan BIN Kota Samarinda.

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, kosmetik ilegal, senjata tajam, handphone, hingga ratusan alat bantu lain yang kerap digunakan pelaku tindak pidana.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika golongan I jenis sabu : sebanyak ±77,43 gram. Ganja sebanyak ±7,18 gram.

Inex/ekstasi sebanyak 26 butir dan 27,81 gram. 11 bilah senjata tajam. 33 unit handphone. 333 jenis kosmetik ilegal berbagai merek. 512 barang bukti lain seperti korek api, alat isap (bong), timbangan digital, kotak rokok, tisu, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana

Barang-barang tersebut dimusnahkan melalui berbagai metode, mulai dari pembakaran, penghancuran menggunakan alat press, hingga pelarutan dengan bahan kimia khusus yang digunakan untuk menghilangkan narkotika secara total.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAPBB Kejari Samarinda, Iswan Noor, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen lembaga kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apa pun. Barang bukti ini dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali, sekaligus menunjukan bahwa penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan,” ujar Iswan.

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penanganan perkara. Dengan pelaksanaan pemusnahan secara rutin, Kejari Samarinda berupaya menghindari penumpukan barang bukti sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan yang memberikan keterangan terpisah, mengingatkan masyarakat akan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda. Ia menekankan bahaya narkoba yang terus mengancam generasi muda.

“Samarinda ini masih menghadapi angka kasus narkoba yang tinggi. Kami mengimbau generasi muda menjauhi narkoba dan fokus pada kegiatan positif. Penyalahgunaan narkotika bisa menghancurkan masa depan bangsa, dan kami ingin mencegah itu sejak dini,” tegas Firmansyah.

Menurutnya, banyak kasus narkotika yang masuk ke tahap penuntutan justru melibatkan usia produktif. Karena itu, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga dalam upaya pencegahan, termasuk sekolah, organisasi pemuda, dan instansi pemerintah lainnya.

Kejari Samarinda menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah amanah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Dengan dasar hukum tersebut, jaksa bertugas memastikan bahwa setiap obyek eksekusi, termasuk barang bukti, ditangani secara tuntas.

“Kami ingin memastikan tidak ada tunggakan perkara dan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti. Setiap barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan harus dipastikan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan,” imbuh Iswan Noor.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan wujud transparansi Kejari Samarinda kepada publik. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur kepolisian, BNN, Balai POM, hingga pengadilan sebagai bentuk akuntabilitas.

Pihak Kejari menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, mengingat jumlah perkara tindak pidana umum yang ditangani setiap tahun cenderung meningkat.

Langkah ini, selain sebagai proses hukum, juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dengan dimusnahkannya ratusan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Samarinda berharap masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan ketat dan tanpa kompromi.

Khususnya menghadapi kasus narkotika, Kejari Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung langkah pencegahan dan pemberantasan.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan integritas Kejari Samarinda dalam melaksanakan tugas sesuai aturan, menjaga keamanan kota, dan memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button