VONIS.ID - Pada Sabtu (30/7/2022), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan buronan atas nama Muhammad Noor di Hotel Swiss Belinn, Jl. Boulevard Raya No.54, Makassar, Sulawesi Selatan.
Informasi dihimpun, Muhammad Noor telah berada di Kota Makassar selama 1 bulan lamanya.
Penangkapan dilakukan Kejari Samarinda karena Muhammad Noor telah dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda (Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr) pada Rabu, 17 November 2021.
Terdakwa Muhammad Noor dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.526.706.305,00.
Di sidang pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, terdakwa pun telah dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda.
Muhammad Noor pun kemudian dibawa dari Makassar menuju Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.
Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Rabu, 27 Juli 2022, sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE (NPC) Prov. Kaltim Tahun 2012.
(redaksi)