Hukum

Kejati Kaltim Dorong Solusi Komprehensif Insiden Pelayaran Mahakam: Jangan Ada Pembiaran Risiko Keselamatan Publik

VONIS.ID — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya penyelesaian komprehensif atas insiden berulang di jalur pelayaran Sungai Mahakam, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik dan perlindungan aset negara.

Penegasan ini disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Arief Indra Kusuma Adhi, menyikapi insiden pelayaran yang kembali terjadi dan berpotensi menimbulkan risiko serius jika tidak ditangani secara sistematis.

Menurut Arief, insiden yang terjadi bukanlah kejadian pertama, sehingga pendekatan penanganannya tidak bisa lagi bersifat parsial atau reaktif.

Diperlukan mekanisme yang jelas, terukur, dan dihormati oleh seluruh pihak yang berkepentingan, baik penyelenggara layanan pelayaran maupun perusahaan pengguna jasa.

“Ini kan bukan kejadian pertama. Masa mau terus-terusan seperti ini. Solusinya harus lebih komprehensif,” ujar Arief saat ditemui awak media, Rabu (28/1/2026).

Ia menekankan bahwa kejadian sebelumnya harus dijadikan pembelajaran bersama untuk membangun sistem mitigasi risiko yang lebih kuat ke depan.

Menurutnya, langkah-langkah awal memang telah dilakukan, namun ke depan dibutuhkan mekanisme baku agar kejadian serupa tidak terulang.

“Nanti harus dibuat mekanisme. Kalau misalnya terjadi lagi, atau bagaimana menyikapi dampak kejadian kemarin. Yang sudah dilakukan itu satu hal, tapi ke depan harus ada sistem yang jelas,” katanya.

Arief juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak hanya menjadi kewajiban regulator, tetapi harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan jalur pelayaran Sungai Mahakam.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan prosedur keselamatan menjadi kunci utama pencegahan insiden.

“Ini harus dihormati para pihak. Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan sekarang, maupun perusahaan-perusahaan yang nanti mendapat pelayanan ke depan. Supaya besok-besok tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Dalam konteks penanganan pasca-insiden, Arief menilai itikad baik dari perusahaan sangat penting, terutama dalam mendukung upaya perbaikan sistem secara menyeluruh.

Namun, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif atau menunggu terlalu lama tanpa kepastian.

“Ya harus ada itikad baik mereka untuk sama-sama memperbaiki. Dan itu harus dipastikan,” ujarnya.

Sebagai Asdatun, Arief menegaskan posisi Kejaksaan tidak semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal aset negara dan kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa ketika suatu aset negara berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, maka negara wajib hadir secara aktif.

“Kejaksaan itu mengawal aset negara. Kalau aset itu sampai berisiko terhadap keselamatan publik, itu urusan kami. Saya memastikan semua prosedur dijalani, baik SOP-nya, baik BUP-nya, Pelindo, semuanya,” katanya dengan nada tegas.

Arief juga menyoroti kritik terkait keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) keselamatan pelayaran, seperti kurangnya kapal pandu dan kapal tunda pengawal.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi konkret.

“Kalau ada kekurangan sarpras, ya kita pikirkan bersama solusinya. Masa negara kalah dengan urusan seperti ini,” ucapnya.

Ia membuka peluang keterlibatan berbagai pihak yang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk memperkuat sistem pengamanan pelayaran.

Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa pengelolaan keselamatan hanya menjadi domain segelintir pihak.

“Banyak juga yang ingin berpartisipasi. Siapa pun yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan, bisa kita libatkan,” jelas Arief.

Lebih jauh, Arief mengingatkan bahaya besar apabila risiko yang sudah diketahui tidak dimitigasi secara serius. Ia menilai, jika potensi bahaya telah disadari tetapi tidak diantisipasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembiaran.

“Jangan sampai kita ini, termasuk media, dianggap sudah tahu ada risiko tapi tidak dimitigasi. Sudah tahu ada kemungkinan terjadi lagi, tapi tidak dilakukan antisipasi,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, Arief menyebut kondisi tersebut sebagai tindakan pembiaran yang memiliki konsekuensi serius.

“Dalam bahasa hukum, itu namanya pembiaran. Dan risikonya sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap risiko keselamatan publik tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menyeret berbagai pihak ke dalam persoalan hukum jika terjadi insiden lanjutan.

Oleh karena itu, Kejati Kaltim mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga perusahaan pengguna jasa, untuk bersama-sama membangun sistem keselamatan yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel.

“Intinya, jangan ada lagi sikap saling menunggu. Semua pihak harus bergerak, karena ini menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab negara,” pungkas Arief.

Dengan dorongan tersebut, Kejati Kaltim berharap insiden pelayaran di Sungai Mahakam tidak lagi berulang dan ke depan tercipta sistem pengelolaan pelayaran yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button