Jumat, 20 September 2024

Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD KPHP Berau Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi

Rabu, 31 Juli 2024 13:22

Kantor UPTD KPHPBerau Pantai saat digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tepatnya pada Kamis 25 Juni 2024 pekan lalu terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. (IST)

VONIS.ID, BERAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Kali ini, Korps Adhyaksa melakukan tindak lanjut dengan menggeledah Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai.

Penggeledahan itu dilaksanakan tepat pada Kamis 25 Juni 2024 pekan lalu, kantor UPTD KPHP Berau digeledah karena adanya dugaan  suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai.

Bahkan penggeledahan itu dilakukan tak hanya di Berau, tapi di Kota Balikpapan yang disinyalir masih rentetan dugaan kasus suap pada instansi ini.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto bahwa penggeledahan merupakan tahap penyidikan Kejati Kaltim untuk mengumpulkan barang bukti penguat dugaan kasus suap atau gratifikasi tersebut.

“(Penggeledahan) bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan, tentu mengumpulkan bahan bukti yang kuat atas dugaan kasus ini," kata Toni.

Dibeberkan juga oleh Toni, penggeledahan diduga karena salah satu oknum KPHP Berau Pantai menerima suap atau gratifikasi agar memuluskan dokumen perizinan perusahaan kayu yang masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai. 

Penggeledahan sendiri, Kejati Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara suap/gratifikasi.

"Masih dilakukan pendalaman termasuk berapa kerugian negara juga masih kami lakukan pendalaman," tegas Toni.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor UPTD KPHP Berau Pantai dan beberapa titik di Kota Balikpapan terkait pemberian suap/gratifikasi terhadap oknum KPHP Berau Pantai dari tahun 2018 hingga 2022.

“Jadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai,” tandasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal