
VONIS.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Tersangka yang kali ini ditetapkan adalah HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005 hingga 2008.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap HM dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur pada Kamis, 5 Maret 2026, di Samarinda.
HM diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan sejumlah perusahaan melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah di atas lahan milik negara.
Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka HM dalam perkara ini,” ujar Danang, Kamis (5/3/2026).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan pada hari yang sama dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak 5 Maret 2026 dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penyidik menilai langkah penahanan perlu dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Pertimbangan penahanan merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Danang.
Dalam perkara ini, HM disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 KUHP sebagai dasar pemberatan terhadap korporasi yang terlibat.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 604 KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan sejumlah perusahaan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari kementerian yang berwenang.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2007 sejumlah perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA diduga dapat dengan mudah melakukan kegiatan penambangan di area tersebut tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.
Penyidik menduga kondisi tersebut terjadi karena tersangka HM yang saat itu menjabat sebagai Kadistamben Kutai Kartanegara tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan secara benar. Akibatnya, aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
Dalam struktur perkara ini, penyidik juga telah menjerat sejumlah pihak lain yang memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, dua mantan pejabat yang pernah menjabat dalam rentang waktu berbeda juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni BH yang menjabat pada periode 2009 hingga 2010 serta ADR yang menjabat pada periode 2011 hingga 2013.
Keduanya lebih dulu ditahan oleh penyidik pada 18 Februari 2026. Tidak lama berselang, penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial BT yang pengumumannya disampaikan pada 23 Februari 2026.
Proses pengembangan perkara kemudian terus dilakukan hingga akhirnya penyidik kembali menetapkan dua tersangka lain berinisial DA dan GT pada 26 Februari 2026. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan direktur di tiga perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001 hingga 2007.
Dengan penetapan HM sebagai tersangka terbaru, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini semakin bertambah. Penyidik menduga praktik penyalahgunaan kewenangan yang terjadi melibatkan sejumlah pihak baik dari unsur pejabat daerah maupun pihak korporasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat penjualan batu bara yang berasal dari lahan HPL secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur.
Meski demikian, angka kerugian negara tersebut masih bersifat sementara. Penyidik Kejati Kaltim bersama auditor saat ini masih melakukan perhitungan lebih lanjut guna memperoleh angka pasti dari total kerugian negara dalam perkara ini.
“Kami masih melakukan proses penghitungan bersama auditor untuk mendapatkan akumulasi kerugian negara secara pasti,” ujar Danang.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Penyidik juga terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan praktik pertambangan ilegal di atas lahan negara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (tim redaksi)
