Hukum

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Tambang, Penyidikan Masih Berpotensi Tambah Tersangka

VONIS.ID — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp214 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis barang bukti yang digelar di lantai delapan gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (26/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Asisten Intelijen, Abdul Muis Ali, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara korupsi yang tengah ditangani.

Menurut Gusti, uang tunai yang disita sebesar Rp214.283.871.000 merupakan bagian dari aset yang belum sempat digunakan oleh pihak terkait. Penyitaan ini, kata dia, merupakan langkah strategis penyidik untuk mengamankan potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Ini merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara. Apa yang kami lakukan adalah tindakan yang memang harus diambil dalam penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

Kasus yang tengah ditangani Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan perkara ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang ditampilkan dalam rilis mencakup mata uang asing dari berbagai negara, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang Asia lainnya dalam jumlah beragam.

Tak hanya itu, penyitaan juga menyasar barang-barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Di antaranya puluhan tas bermerek internasional, seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, hingga Hermes. Selain tas, terdapat pula sejumlah perhiasan berbahan emas, termasuk kalung, bros, dan rantai.

Aset lain yang turut diamankan berupa kendaraan mewah, mulai dari mobil listrik hingga kendaraan sport utility vehicle (SUV).

Beberapa di antaranya adalah Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime. Seluruh kendaraan tersebut disita lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Gusti menegaskan bahwa penyitaan ini baru merupakan sebagian dari keseluruhan aset yang berpotensi terkait dalam perkara tersebut.

Ia mengisyaratkan bahwa nilai kerugian negara maupun barang bukti yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Ini baru sebagian kecil. Masih banyak yang akan kami kembangkan. Tim penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Semua berpotensi. Kami masih terus mendalami. Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pasal pencucian uang, Gusti menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian.

Penyidik, kata dia, akan melihat sejauh mana unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dikembangkan dalam proses hukum selanjutnya.

“Masih kami dalami. Nanti akan dilihat apakah bisa dikembangkan ke arah itu atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai jalur dan tidak mengalami kendala berarti.

Meskipun perkara ini tergolong lama, tim penyidik tetap konsisten melakukan pengumpulan data dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Alhamdulillah masih on the track. Teman-teman penyidik terus bekerja dan melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Kasus ini juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat di periode sebelumnya. Namun demikian, Kejati Kaltim memilih berhati-hati dalam menyampaikan hal tersebut ke publik.

“Nanti akan kami sampaikan jika memang ada perkembangan ke arah itu,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Selain menindak pelaku, penyitaan aset dalam jumlah besar diharapkan mampu meminimalisir kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Dukungan masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Dengan nilai penyitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, penyidik memastikan bahwa proses hukum masih panjang dan akan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.

“Kami mohon doa dan dukungan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi negara,” pungkas Gusti. (tim redaksi)

Show More
Back to top button