VONIS.ID - Selasa (18/2/2025) lalu, Musisi Fariz RM kembali kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Fariz RM juga pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 terkait kasus narkoba.
Kini Fariz RM kembali diamankan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).
Dijelaskannya, Fariz RM memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42) yang merupakan mantan sopir.
Kini, pihaknya masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau tidak.
"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK, kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," pungkasnya. (*)