VONIS.ID, SAMARINDA - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang marak di Kota Tepian, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disorot oleh DPRD Samarinda.
Sorotan para wakil rakyat itu bukan tanpa alasan, sebab hal tersebut berkaca dari kebakaran maut di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/4/2022) kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani meminta Pemkot Samarinda segera menertibkan para penjual BBM eceran yang secara aturan masuk dalam kategori ilegal.
"Karena jelas itu salah. Penjualan BBM harus di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Itu sudah ketentuannya, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, dan persyaratannya juga sudah ditentukan," jelas Angkasa, Rabu (20/4/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, penjualan BBM eceran di masyarakat baik yang sering ditemui bermerek 'Pertamini' maupun dengan sistem botolan, maka bisa dipastikan hal tersebut telah melanggar aturan.
"Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU. Lalu SPBU menjual kepada masyarakat, yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum," ungkapnya.
Angkasa meminta Pemkot Samarinda serius menyikapi masalah penjualan BBM ilegal yang sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda.
"Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban," tegasnya.
Ia menambahkan, memang hingga saat ini pun belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil oleh masyarakat.
"Makanya yang diperlukan adalah penertiban. Aturan itu berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi, bahwa tidak boleh BBM dijual selain kepada SPBU," jelasnya.
(Advertorial)