Hukum

Kesaksian Tak Sinkron Warnai Sidang Kasus IUP, Kuasa Hukum Dayang Donna Pertanyakan Konstruksi Perkara

VONIS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi fakta, perbedaan keterangan justru menjadi sorotan utama dan memunculkan tanda tanya atas konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama dua hakim anggota, Lili Evelin dan Suprapto, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun alih-alih memperjelas duduk perkara, kesaksian yang disampaikan justru menunjukkan inkonsistensi.

Saksi pertama, Airin Fitri, mengaku hadir dalam sebuah pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan tidak mengetahui tujuan pertemuan maupun isi barang yang diterimanya.

“Ada pertemuan, tapi saya tidak tahu pertemuan apa. Saya hanya menerima tas, bukan dokumen, dan saya tidak tahu isi tas itu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan berbeda disampaikan saksi kedua, Rudy Ong Chandra.

Ia secara tegas menyatakan tidak mengenal terdakwa maupun terlibat dalam komunikasi apa pun.

“Saya tidak kenal terdakwa, tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi. Saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun selain direktur,” tegasnya.

Sementara itu, saksi ketiga, Imas Julia, memberikan keterangan yang kembali berbeda.

Ia menyebut bahwa dalam pertemuan yang dimaksud, barang yang diserahkan bukan tas, melainkan map.

Namun, seperti saksi sebelumnya, ia juga tidak mengetahui isi dari barang tersebut.

“Yang saya lihat itu map, tapi saya tidak tahu isinya,” ujarnya singkat.

Perbedaan keterangan antara ketiga saksi tersebut langsung menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa.

Hendrik Kusnianto menilai inkonsistensi ini berpotensi melemahkan pembuktian dalam perkara yang tengah disidangkan.

“Kalau kita lihat, keterangan saksi satu dengan yang lain berbeda. Bahkan ada saksi yang mengaku mendapat tekanan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya usai sidang.

Menurut Hendrik, perbedaan mendasar terkait bentuk barang yang diserahkan—antara tas dan map—sudah cukup menunjukkan adanya ketidakjelasan fakta.

Dalam perspektif hukum pidana, kata dia, kesaksian yang tidak konsisten sulit dijadikan dasar untuk membuktikan suatu peristiwa hukum secara meyakinkan.

“Dalam satu peristiwa, kok bisa muncul keterangan yang berbeda? Ini menimbulkan pertanyaan besar apakah peristiwa itu benar-benar terjadi seperti yang didalilkan,” katanya.

Ia juga menyoroti keterangan Rudy Ong Chandra yang dianggap janggal.

Pasalnya, dalam konstruksi perkara, nama saksi tersebut disebut sebagai pihak yang memiliki peran penting, namun dalam persidangan justru mengaku tidak mengetahui apa pun.

“Kalau dia disebut sebagai pihak yang memberi, tapi dia sendiri tidak tahu-menahu, ini tentu membingungkan. Kita jadi mempertanyakan validitas narasi yang dibangun,” tambahnya.

Selain persoalan kesaksian, kuasa hukum juga kembali menyinggung aspek kewenangan dalam penerbitan IUP.

Hendrik menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli administrasi negara yang sebelumnya dihadirkan, kewenangan teknis penerbitan izin berada di tingkat dinas, bukan di tangan gubernur.

“Faktanya tidak ada perintah atau intervensi dari gubernur. Semua proses berjalan di level teknis dinas terkait. Jadi ini harus dilihat secara objektif,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penting dalam konteks perkara, mengingat salah satu isu yang berkembang adalah dugaan adanya intervensi atau pengaruh dalam proses penerbitan izin.

Dalam upaya memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan ahli pidana dalam persidangan berikutnya. Langkah ini diambil karena pihak penuntut umum belum menghadirkan ahli di bidang tersebut.

“Kami akan menghadirkan ahli pidana untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif terkait pembuktian dalam perkara ini. Harapannya, perkara ini bisa menjadi lebih terang,” ujar Hendrik.

Menurutnya, kehadiran ahli pidana akan membantu majelis hakim dalam menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi atau tidak, terutama di tengah adanya perbedaan keterangan saksi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Majelis hakim diharapkan dapat menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada guna memperoleh gambaran utuh terkait perkara yang tengah disidangkan.

Publik pun kini menaruh perhatian pada perkembangan kasus ini, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis di Kalimantan Timur yang kerap bersinggungan dengan isu perizinan dan tata kelola.

Dengan dinamika persidangan yang menunjukkan adanya perbedaan keterangan saksi, proses pembuktian diperkirakan akan menjadi semakin krusial.

Majelis hakim dituntut untuk cermat dalam menilai setiap fakta yang terungkap di persidangan, guna memastikan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. (tim redaksi)

Show More
Back to top button