VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Kali ini kasus pembunuhan terjadi akibat pelaku yang bernama Muhammad Kasim (28) kesal dengan korban berinisial DN (17) lantaran tak ikut menyumbang membayar iuran kontrakan mereka.
Kejadian itu pun baru diketahui ketika saksi, yakni Abdul Haris (51) mencium bau busuk di sekitar rumah kontrakan milik Apul (60) di Gang Harapan Baru, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja tepat pukul 15.45 Wita di hari kejadian.
Saksi yang penasaran dengan bau busuk di rumah tersebut, lantas mencari tau asal bau itu dengan membuka jendela di rumah itu.
"Jadi saksi (Abdul Haris) penasaran dengan bau busuk itu, kemudian berupaya mencari tau dengan membuka jendela, dan ternyata saksi melihat seorang laki-laki dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruma saat dikonfirmasi Kamis (10/3/2022).
Melihat penemuan jasad korban, saksi pun segera melaporkan peristiwa itu kepada ketua RT setempat dan langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samboja pun langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami mengetahui korban adalah seorang remaja berinisial DN," imbuhnya.
Tak berselang lama, mayat korban pun segera dievakuasi ke RSUD Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
Sementara itu, polisi berpakaian sipil yang terus bekerja di lapangan mendapatkan petunjuk bahwa DN adalah korban pembunuhan dari rekan satu kontrakannya.
Langkah cepat pun segera dilakukan, dan tak membutuhkan waktu lama petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Setelah mengetahui keberadan pelaku, tim segera bergerak melakukan penangkapan dan langsung melakukan pemeriksaan terkait kematian korban di dalam rumah kontrakan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan petugas, Muhammad Kasim mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh korban lantaran kesal tak ikut membantu membayar uang iuran kontrakan mereka.
"Iya pelaku mengakui perbuatannya karena kesal korban tidak bayar kontrakan.
Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakang kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," ujar AKP Adyama Baruma.
Akibat perbuatannya Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(tim redaksi)