Senin, 6 Mei 2024

Keterlaluan, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Kukar, Modus Tawarkan Air Mineral

Selasa, 10 Mei 2022 17:8

ILUSTRASI - Foto Ilustrasi/ IST

VONIS.ID - Sosok SC (45) sebagai ayah tentu tak patut dijadikan panutan.

Bukannya melindungi sang anak meskipun berstatus tiri, pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) itu justru tega menyetubuhinya yang sedang hamil 6 bulan.

Kejadian itu tepatnya terjadi pada Kamis (5/5/2022) kemarin, sekira pukul 13.00 Wita. Sebelum melancarkan nafsunya, SC mula-mula berdalih menawarkan segelas air mineral untuk memperlancar proses persalinan sang anak sambung.

Meski curiga, korban yang berusia 18 tahun itu mencoba percaya kepada sang ayah. Air mineral tersebut selanjutnya diambil sebagain dan diusapkan ke bagian perut korban oleh pelaku.

"Setelah mengoleskan air ke perut korban, kemudian pelaku membuka baju bagian atas anaknya itu," tutur Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi Selasa (10/5/2022).

Lanjut dijelaksannya, saat hendak membuka baju anak sambungnya itu, korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun upaya tersebut digagalkan setelah pelaku memberikan ancaman kepada korban.

"Pelaku kemudian mengancam, kalau tidak mau nurut nanti dia akan bunuh ibu korban (istri pelaku)," tambahnya.

Sebab ancaman itu, korban lantas tak berani dan memilih pasrah atas perbuatan ayah sambungnya itu. Setelah melancarkan nafsunya, SC lantas meninggalkan sang anak begitu saja.

Perbuatan bejat SC akhirnya terungkap saat korban didampingi kerabat dan warga sekitar melapor ke kantor kepolisian setempat.

"Korban saat itu memberanikan diri dan melaporkannya ke kami. Kemudian anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya," kata Iptu Chandra Buana lagi.

Setelah diamankan, SC lantas mengakui perbuatannya. Dihadapan petugas, SC mengaku baru satu kali menggagahi korban. Sementara jabang bayi yang dikandung korban adalah buah dari hasil hubungan yang pernah dijalinnya bersama sang kekasih beberapa waktu lalu.

"Iya pengakuannya baru satu kali itu aja, dan sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagi tersangka dengan jeratan Pasal 285 KUHP," pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal