
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan suap.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026.
Kasus ini langsung menuai sorotan tajam.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam karena perbuatan tersebut mencederai kehormatan hakim dan merusak marwah institusi peradilan.
MA Dukung Penuh Proses Hukum KPK
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menegaskan MA tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan di KPK.
Ia memastikan MA justru memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi proses hukum. Apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, izin penangkapan akan segera dikeluarkan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
MA juga langsung mengambil langkah internal. Ketua MA memberhentikan sementara Wayan Eka dan Bambang setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Diduga Minta Fee Rp1 Miliar Urus Eksekusi Perkara
KPK menduga kedua hakim tersebut meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya (KD) untuk mengurus pelaksanaan eksekusi perkara lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok.
Pihak PT KD kemudian menyepakati pembayaran sebesar Rp850 juta.
Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil pada Januari 2026.
Resume tersebut menjadi dasar terbitnya penetapan eksekusi pengosongan lahan tertanggal 14 Januari 2026.
KPK mencatat adanya beberapa kali penyerahan uang sebelum akhirnya melakukan OTT pada awal Februari 2026.
MA Singgung Kenaikan Gaji Hakim
Mahkamah Agung menilai perbuatan tersebut semakin memalukan karena terjadi setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan.
Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada Juni 2025 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.
Pada Februari 2026, pemerintah juga memastikan hakim ad hoc ikut menerima kenaikan gaji.
“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” tegas Yanto.
Ia menilai negara telah memberikan perhatian lebih dari cukup terhadap kesejahteraan hakim.
Oleh karena itu, MA menuntut para hakim menjaga integritas dan independensi peradilan.
Hakim Serakah Dinilai Mencederai Institusi
Yanto menyebut praktik suap yang dilakukan oknum hakim sebagai bentuk keserakahan yang tidak dapat ditoleransi.
“Perbuatan korupsi yudisial merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” ujarnya.
MA memastikan akan mengusulkan pemberhentian sementara kedua hakim tersebut kepada Presiden.
Jika pengadilan nantinya menyatakan keduanya terbukti bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap, Presiden akan memberhentikan mereka secara tidak hormat atas usul Ketua MA.
Jurusita PN Depok Juga Terjerat
Selain dua hakim, KPK juga menangkap jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dalam OTT tersebut.
MA akan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Yohansyah melalui Sekretaris Mahkamah Agung apabila pengadilan membuktikan keterlibatannya.
Kasus ini kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menjadi ujian serius bagi upaya bersih-bersih di tubuh Mahkamah Agung.
Berikut daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD. (*)
