VONIS.ID, SAMARINDA - Legal mendirikan sebuah bangunan, menjadi syarat administrasi mutlak yang harus dikantongi setiap pekerja untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuninya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah syarat wajib.
Ada beberapa keuntungan jika mengantongi IMB, seperti proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi standar operational prosedur (SOP).
"Pemilik bangunan harus memperhatikan IMB apabila ingin membangun ataupun memperbaiki rumah, mereka diharapkan memiliki IMB.
Itu yang akan membantu penghuni bangunan apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ucap Angkasa Jaya saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Sebagai contoh, Angkasa menjelaskan pengawasan pembangunan itupun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan seperti salah satunya insiden kebakaran.
Sebab, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi musibah kebakaran tersebut.