
VONIS.ID — Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas atau GERAM TNI melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif aparat militer dalam aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan lembaga sipil, seperti BEM KM Universitas Mulawarman, BEM se-Kalimantan, BEM Politeknik Negeri Samarinda, LEM Sylva Mulawarman, hingga organisasi advokasi seperti LBH Samarinda, WALHI Kaltim, JATAM Kaltim, serta Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menyampaikan sikap resmi mereka melalui siaran pers yang dirilis di Samarinda, Rabu (1/4/2026).
Dalam pernyataan tersebut, koalisi menyoroti peristiwa penghadangan dan dugaan kekerasan terhadap massa aksi yang terjadi pada Selasa (31/3/2026) di Kota Balikpapan.
Aksi yang digelar oleh Aliansi Balikpapan Bersuara awalnya direncanakan berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat.
Demonstrasi tersebut bertujuan menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap pejuang HAM, Andrie Yunus, serta mendesak agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum.
Namun, berdasarkan laporan yang dihimpun koalisi dari berbagai sumber, aksi yang dirancang berlangsung damai itu justru dihadang oleh sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari wilayah Kodam VI Mulawarman.
Massa aksi disebut mengalami tindakan represif, mulai dari penarikan paksa hingga pembatasan ruang gerak untuk menyampaikan aspirasi.
Akibat penghadangan tersebut, massa aksi tidak dapat melaksanakan demonstrasi di lokasi yang telah direncanakan.
Aksi kemudian terpaksa dialihkan ke badan jalan di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan. Padahal, menurut koalisi, seluruh prosedur administratif, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian, telah dipenuhi sebelum aksi berlangsung.
Koalisi GERAM TNI menilai tindakan aparat militer tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.
Mereka menegaskan bahwa hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Penghadangan dan kekerasan terhadap massa aksi damai merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM yang tidak dapat dibenarkan. Ini juga mencederai prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi dalam sistem demokrasi,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, koalisi menekankan bahwa TNI secara hukum merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, keterlibatan militer dalam membatasi atau menghadang aksi demonstrasi sipil dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Koalisi juga menyoroti penggunaan dalih Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2012 oleh pihak militer dalam membatasi aksi.
Menurut mereka, aturan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada kepolisian, bukan kepada institusi militer.
Selain itu, lokasi aksi yang direncanakan di ruang publik seperti Monumen Perjuangan Rakyat juga dinilai tidak termasuk dalam kategori objek vital militer atau instalasi pertahanan yang dapat dibatasi aksesnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk melarang atau membubarkan aksi tersebut.
Tak hanya menyoroti peran militer, koalisi juga mengkritik sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak optimal dalam memberikan perlindungan kepada massa aksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan keselamatan peserta aksi damai.
“Ketika terjadi penghadangan dan kekerasan, kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru membiarkan situasi tersebut berlangsung,” tulis koalisi.
Dalam konteks yang lebih luas, koalisi menilai peristiwa ini mencerminkan masih adanya persoalan dalam penegakan prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Mereka mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak boleh mencampuri urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, Koalisi GERAM TNI menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mendesak institusi TNI, khususnya Kodim 0905 Balikpapan, untuk menghormati sepenuhnya hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kedua, mereka meminta agar pihak terkait menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas insiden tersebut serta mengusut tuntas oknum yang terlibat.
Ketiga, koalisi mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap setiap aksi demonstrasi damai di wilayah hukumnya.
Terakhir, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan Aliansi Balikpapan Bersuara agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikekang oleh kekuatan apa pun.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap tindakan represif terhadap masyarakat sipil berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis HAM, yang menilai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap peran aparat dalam mengawal ruang demokrasi.
Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, tekanan terhadap institusi terkait untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban diperkirakan akan terus menguat dalam beberapa waktu ke depan. (tim redaksi)
