
VONIS.ID — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyoroti maraknya praktik penyerobotan lahan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara di daerah ini.
Dewan menegaskan agar perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan sebelum proses ganti rugi dan pelepasan hak lahan masyarakat diselesaikan secara sah.
Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyusul meningkatnya laporan dari warga terkait lahan mereka yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa mekanisme pembebasan yang benar.
“Sekarang ini kan sudah era modern, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani main paksa. Tapi faktanya, masih saja ada yang mengerjakan tanah rakyat tanpa izin atau tanpa melepas haknya dulu,” tegas Baharuddin, Sabtu (8/11/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, praktik semacam ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha tambang. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan dan kehilangan haknya. Ini jelas tidak adil dan menciderai rasa keadilan sosial,” ujarnya.
Menurut Baharuddin, kasus semacam ini banyak ditemukan di wilayah padat aktivitas tambang, seperti Kutai Kartanegara (Kukar), yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat produksi batu bara di Kalimantan Timur.
Ia menilai, keberadaan perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat bagi warga sekitar, bukan justru menciptakan persoalan baru.
“Perusahaan harus hadir memberi solusi dan kesejahteraan, bukan justru mengambil lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Baharuddin menegaskan, penghormatan terhadap hak masyarakat adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Hal itu sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Cipta Kerja.
“Undang-undang itu sudah jelas. Sebelum kegiatan tambang dilakukan, semua pihak wajib menyelesaikan urusan lahan. Tidak boleh ada aktivitas di atas tanah warga tanpa ganti rugi atau pelepasan hak,” tegasnya.
Ia menilai, lemahnya pengawasan di lapangan sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan nakal untuk memaksakan kegiatan produksi. Padahal, langkah tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk. Masyarakat kehilangan haknya, sementara perusahaan berlindung di balik izin usaha,” kata Baharuddin dengan nada tegas.
Sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan pertanahan, Komisi I DPRD Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang di lahannya.
Menurut Baharuddin, dewan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap praktik pertambangan, khususnya yang bersinggungan dengan hak kepemilikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan. Jangan sampai ada warga kecil yang kalah karena berhadapan dengan perusahaan besar,” ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk proaktif dalam melakukan verifikasi terhadap perizinan perusahaan tambang. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar tindakan tegas segera diambil.
“Pemda tidak boleh tutup mata. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak. Ini soal keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak rakyat,” ujarnya.
Selain menyoroti masalah ganti rugi, Baharuddin juga mengingatkan agar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tidak berhenti hanya pada tahap pembebasan lahan.
Menurutnya, perhatian terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang harus menjadi prioritas berkelanjutan.
“Jangan cuma pandai mengambil hasil bumi, tapi lupa memperhatikan nasib masyarakat di sekitar tambang,” tandasnya.
Ia mengingatkan, dampak sosial dan ekologis dari kegiatan pertambangan sangat besar.
Jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, banjir, dan menurunnya kualitas hidup warga.
“Setiap lubang tambang harus direklamasi sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Baharuddin pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, terutama menyangkut kepatuhan terhadap aspek hukum dan sosial.
Ia menilai, masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban dengan benar, baik dalam hal perizinan, reklamasi, maupun tanggung jawab sosial.
“Kami ingin tambang tetap jalan, tapi jangan sampai masyarakat dikorbankan. Pembangunan ekonomi tidak boleh menabrak hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah provinsi bersama DPRD dapat memperkuat regulasi dan pengawasan agar praktik penyerobotan lahan tak lagi terjadi di masa mendatang.
“Kalau semua pihak taat aturan, masyarakat sejahtera, perusahaan juga bisa beroperasi dengan tenang,” tutup Baharuddin.
(tim redaksi)
