Nusantara
Trending

Komisi II DPRD Kaltim Soroti SOP Pelayaran Mahakam: Penabrakan Jembatan Unprosedural dan Berulang

VONIS.ID – Insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal kembali memicu sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan mencerminkan persoalan sistemik yang selama ini tidak tertangani secara tegas, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayaran di Sungai Mahakam.

Sabaruddin menyampaikan keprihatinannya karena tabrakan kapal terjadi berulang dalam rentang waktu yang sangat singkat.

Ia mencatat bahwa insiden terbaru hanya berselang sekitar sepuluh hari dari kejadian sebelumnya, yakni setelah 23 Desember 2025.

“Jangka waktunya sangat singkat. Baru saja kejadian, belum ada pembenahan yang jelas, sudah terjadi tabrakan lagi. Ini menunjukkan ada masalah serius yang tidak boleh dianggap sebagai kebetulan,” kata Sabaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Insiden Berulang Jadi Alarm Keras

Menurut Sabaruddin, frekuensi kejadian yang berdekatan seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Mahakam.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama terjadinya insiden berulang.

“Kalau sistem pengawasan dan kepatuhan ini tidak segera dibenahi, kejadian serupa sangat mungkin kembali terjadi. Sungai Mahakam ini jalur vital, bukan jalur bebas tanpa aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan administratif semata, melainkan membutuhkan penegakan aturan yang konsisten dan tegas di lapangan.

KSOP dan Pelindo Saling Lempar Tanggung Jawab

Sabaruddin juga menyoroti pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo.

Menurutnya, kedua institusi tersebut terkesan saling melepaskan tanggung jawab ketika insiden terjadi.

“KSOP menyebut sudah memberikan mandat dan instruksi kepada BUP. Sementara Pelindo menyampaikan bahwa mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Kalau kita dengar pernyataan masing-masing, seolah-olah tidak ada yang salah,” ujarnya.

Namun, Komisi II DPRD Kaltim menemukan kondisi berbeda berdasarkan hasil penelusuran di lapangan.

Sabaruddin menegaskan bahwa SOP yang sudah ditetapkan justru tidak dijalankan secara konsisten.

Kapal Beroperasi di Luar Jam Pandu

Salah satu temuan utama DPRD Kaltim adalah aktivitas pelayaran yang dilakukan di luar jam pemanduan resmi.

Sabaruddin menyebut sebagian besar kapal yang terlibat dalam insiden tabrakan beroperasi secara tidak prosedural.

“Rata-rata kapal yang menabrak itu beroperasi di luar jam pandu. Ini jelas pelanggaran SOP. Kalau sudah di luar prosedur, risikonya sangat besar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemanduan kapal seharusnya dilakukan pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00–10.00 WITA dan dilanjutkan pukul 13.00–15.00 WITA.

Namun, aturan tersebut kerap diabaikan oleh pelaku usaha pelayaran.

“Banyak kejadian terjadi sekitar jam 4 atau 5 subuh. Padahal hanya tinggal menunggu satu jam lagi. Ini soal kesabaran dan kepatuhan,” tegasnya.

Pandu Kapal Punya Peran Kunci

Sabaruddin menekankan bahwa peran pandu kapal sangat krusial dalam menjamin keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.

Pandu, kata dia, memahami kondisi teknis perairan seperti arus, pasang surut, dan kedalaman air.

“Pandu ini juru kunci. Dia tahu kondisi sungai secara detail. Tapi yang terjadi, kapal-kapal langsung melakukan olah gerak tanpa pemanduan. Kalau sudah begitu, siapa yang mau kita salahkan?” ucapnya.

Ia menilai pernyataan Kapolda Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur semakin menguatkan temuan DPRD.

“Kalau sudah unprosedural, tentu ada potensi unsur pidana. Karena itu, langkah menghadirkan aparat penegak hukum sangat tepat,” katanya.

Tanggung Jawab Tetap pada Pihak Penabrak

Terkait isu perbaikan Jembatan Mahakam, Sabaruddin menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di tangan pihak penabrak, bukan pemerintah.

Ia menyebut penabrak pertama telah bertanggung jawab penuh dan menyerahkan hasil perbaikan jembatan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Begitu juga dengan penabrak kedua, tongkang bermuatan kayu. Mereka juga bertanggung jawab. Tidak benar kalau setiap kejadian pemerintah yang harus menanggung,” tegasnya.

Sabaruddin mengapresiasi wacana pelibatan perusahaan umum daerah dalam pengelolaan pelayaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan pengelola bukan jaminan hilangnya insiden.

“Kuncinya bukan siapa yang mengelola, tapi seberapa taat kita pada SOP dan seberapa kuat pengawasannya,” pungkasnya.

Ia menutup dengan menegaskan perlunya penegakan aturan secara ketat dan pengawasan selama 24 jam agar insiden serupa tidak kembali terulang. (tim redaksi)

Show More
Back to top button