VONIS.ID, BALIKPAPAN – Kompak edarkan narkotika jenis sabu, tiga sodara di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan.
Mereka adalah DM (40), AS (42) dan PA (49). Ketiganya dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan bermodus under cover itu, ketiganya berhasil diciduk petugas dari tempat persembunyiannya.
Yakni di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
"Dilokasi hotel itu yang menjadi bascamp mereka kami berhasil membekuk ketiganya. Dari tangan para tersangka kami juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat 18,34 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo, Jumat (11/8/2023).
Saat disita, pelaku menyimpan barang bukti sabu dengan kemasan plastik hitam berjumlah 2 bungkus. Selain menemukan barang bukti sabu-sabu. Kepolisian juga turut menemukan barang bukti lainnya, yakni berupa uang tunai senilai Rp 2,5 juta rupiah.
"Dari pengakuan para pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu," ujar Sujarwo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka bakal terancam dengan hukum penjara diatas 5 tahun. Dengan sangkaan pasal yakni pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sekarang masih kami lakukan penyelidikan lebih jauh mengenai peran ketiganya dan juga jaringan ini lebih jauh,” pungkasnya.
(tim redaksi)