Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Konstruksi Perjalanan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Kamis, 13 April 2023 9:54

KORUPSI - KPK membeber kasus korupsi disejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. (Tribunnews.com)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeber perihal dugaan korupsi yang terjadi terkait proyek kereta api wilayah Sulawesi Selatan, Jawa hingga Sumatra.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, terdapat 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konfrensi pers yang digelar Kamis (13/4/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, perkara ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022.

Berikut ini konstruksi lengkap seperti dilansir dari detik.com:

Dalam kasus ini, terdapat empat proyek yang diduga jadi lahan bagi tersangka melakukan aksi korupsi, di antaranya:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Tanak mengatakan adanya rekayasa di balik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender.

Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek," ujarnya.

Rincian perjalanan kasus:

1.Pada tanggal 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Benard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.

2.Pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

3.Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana), dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.

4.Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni s.d Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Tanak menyebut penerimaan oleh sejumlah pihak itu mencapai Rp 14,5 miliar.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Tanak.

Daftar Tersangka:

Tersangka Pemberi

1. DIN selaku Direktur PT IPA
2. MUH selaku Direktur PT DF
3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima

1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar

Kemenhub telah buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) kasus pembangunan jalur kereta api ini yang melibatkan pejabat DJKA.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menunggu pengumuman resmi dan mengatakan belum ada langkah strategis yang diambil terkait kasus ini.

"Terkait hal ini kami juga masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," ungkap Adita kepada detikcom, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Adita bilang pihaknya akan selalu siap bekerja sama dengan intensif dengan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus yang terjadi di DJKA.

"Kami siap bekerja sama penuh dengan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia," ujar Adita.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal