Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Korupsi Bansos Presiden, Bermula dari Kasus Juliari Batubara

Jumat, 28 Juni 2024 8:10

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terpidana kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) terungkap ketika operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan bansos presiden. 

Untuk diketahui, kasus OTT Kemensos pada 2020 menyeret menteri sosial saat itu, Juliari Peter Batubara. 

Perkaranya telah inkrah dan mantan politikus PDI-P itu sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Sementara, perkara Bansos Presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka. 

Menurut Tessa, KPK telah mengantongi indikasi kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar. 

"(Modus pelaku) pengurangan kualitas bansos," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Baantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren. 

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. 

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. 

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). 

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," isi Dakwaan Jaksa KPK.

Adapun IW telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. 

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Korupsi ini sendiri mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 Miliar. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal