Hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar, Bupati Pekalongan Diduga Untungkan Perusahaan Keluarga

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

KPK menyebut Fadia memerintahkan sejumlah kepala dinas untuk menunjuk perusahaan keluarganya dalam proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026.

“Sepanjang tahun 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Aliran Dana Rp 46 Miliar

KPK mencatat perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menerima total Rp 46 miliar dari kontrak jasa outsourcing.

Perusahaan itu di dirikan oleh suami dan anak Fadia.

Penyidik menduga Fadia berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner atas perusahaan tersebut.

Dari total Rp 46 miliar, perusahaan menggunakan Rp 22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Namun, penyidik menemukan sisa dana sebesar Rp 19 miliar yang di bagikan kepada keluarga bupati.

Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK merinci pembagian dana tersebut. Fadia menerima Rp 5,5 miliar.

Suaminya, Ashraff, menerima Rp 1,1 miliar. Direktur PT RNB, Rul Bayatun, memperoleh Rp 2,3 miliar. Dua anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Proyek di Puluhan Perangkat Daerah

KPK menyebut PT RNB memenangkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.

Penyidik menduga Fadia secara langsung meminta perangkat daerah untuk memenangkan “perusahaan ibu” tersebut dalam proses pengadaan.

Selain melibatkan keluarga, perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia.

Penyidik menduga praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan proses berlangsung transparan dan bebas konflik kepentingan.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dan menerima imbalan yang berkaitan dengan jabatan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara ini. (*)

Show More
Back to top button