
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026) dan penyitaan uang tunai Rp 610 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal para tersangka sengaja dipindahkan dari Polres Cilacap ke Banyumas.
Hal ini dilakukan karena terdapat informasi bahwa THR sudah disiapkan untuk sejumlah Forkopimda, termasuk Kapolres Cilacap.
“Kami menghindari konflik kepentingan sehingga pemeriksaan tidak dilakukan di Cilacap,” ujar Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 27 orang yang terlibat, namun fokus pemeriksaan awal difokuskan pada Syamsul, Sekda, dan beberapa pejabat yang bertugas menarik uang THR dari SKPD.
Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam hari sebelum para tersangka dibawa ke Jakarta.
Modus Dugaan Pemerasan THR
KPK menyebut Syamsul memerintahkan anak buahnya, termasuk Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma, untuk menarik uang THR dari SKPD dengan target Rp 750 juta.
Uang hasil pemerasan ini sebagian akan digunakan untuk memberi THR kepada pihak eksternal, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, senilai Rp 515 juta.
Sisanya dianggap sebagai THR untuk Bupati.
“Uang tunai yang sudah terkumpul mencapai Rp 610 juta dan telah disita dari rumah Asisten II,” kata Asep.
Catatan internal menunjukkan daftar calon penerima THR, mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Cilacap.
Tersangka dan Dasar Hukum
Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik yang diduga memanfaatkan posisi untuk memeras bawahan, sekaligus memberi THR kepada pihak eksternal yang seharusnya independen.
KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas. (*)
