VONIS.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memastikan bahwa kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri tidak akan mendapat gugatan atau kendala. Semisal yang kerap terjadi, adanya gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal itu dikarenakan Andi Harun-Saefuddin Zuhri merupakan pasangan tunggal, dan tidak adanya pemantau independen yang terdaftar di KPU Samarinda. Sehingga, gugatan atas kemenangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri tidak akan ada dan tidak bisa dilakukan.
Kemenangan telak yang dikunci pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri itu diungkapkan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat setelah membacakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Samarinda, Jumat (6/12/2024).
“Dalam waktu 3 x 24 jam setelah hasil rekapitulasi ditetapkan, tidak ada yang bisa mendaftarkan gugatan ke MK karena ketiadaan Pemantau Independen yang memiliki sertifikasi dari KPU Samarinda,” jelas Firman.
Selain karena tidak adanya pemantau independen, Firman juga menjelaskan alasan lain sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 pasal 4.
“Gugatan sengketa pilkada hanya dapat diajukan apabila ada Pemantau Independen yang terdaftar resmi di KPU dan memiliki sertifikat,” terangnya.
Selain itu, Firman juga menyampaikan kalau rapat pleno yang diselenggarakan pihaknya telah berlangsung lancar dan berakhir kondusif, dengan hasil akhir menetapkan pasangan calon Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai pemenang Pilkada Samarinda 2024.
“Alhamdulillah, sudah selesai Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Samarinda,” kata Firman.
Pasangan calon nomor urut 2 ini unggul jauh atas kolom kosong, dengan perolehan suara sah sebesar 306.392, dibandingkan 41.301 suara untuk kolom kosong.
Firman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas, dan masyarakat yang menjaga suasana damai selama proses demokrasi berlangsung. Ia juga berharap tahapan Pilkada Samarinda 2024 dapat berjalan hingga selesai tanpa hambatan.
“Proses ini menunjukkan bahwa demokrasi di Samarinda berjalan secara transparan, adil, dan damai. Semoga ini menjadi langkah baik untuk masa depan kota kita,” tutup Firman.
(tim redaksi)